Pansus Sepakati RUU Pendanaan Terorisme
Rapat pleno Pansus RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme akhirnya menuntaskan seluruh agenda pembahasan dan siap disahkan dalam rapat paripurna. Kehadiran produk legislasi ini melengkapi UU Terorisme dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga memperkuat upaya negara dalam mengatasi masalah terorisme yang menjadi perhatian dunia.
"Kehadiran undang-undang ini diperlukan karena kita belum punya yang spesifik menentukan kriteria dari pidana pendanaan terorisme. Sejumlah fraksi dalam pengesahan tadi menyampaikan catatan dalam penerapan UU perlu memperhatikan aspek HAM," kata Adang Darajatun, Ketua Pansus RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/13).
Ia menekankan pemerintah dalam menerapkan UU jangan melakukan tindakan diluar aturan. Untuk menjaga itu DPR menyepakati sejumlah keputusan seperti pemblokiran, harus melewati pengadilan. Hal ini juga berlaku terhadap permintaan yang datang dari luar negeri, semua harus mengikuti perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Mantan wakapolri ini menambahkan pembahasan RUU ini meruapakan implementasi dan tindak lanjut dari Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme tahun 1999. Pengesahan ini membuat Indonesia terhindar dari penilaian "non cooperation juridiction country" atau dapat dianggap sebagai negara yang tidak layak bertransaksi internasional.
Sementara itu dalam paparannya Menkumham Amir Syamsudin menyatakan kerja sama internasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme dilakukan dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional sesuai dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif. "Tidak ada ruang bagi kepentingan dunia internasional atau negara lain untuk melakukan intervensi kepada Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat," tekannya. (iky)